Example floating
Example floating
News

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

×

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Ia dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan Praperadilan tersebut telah didaftarkan, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2024) lalu.

“Ya, mengenai praperadilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2024 kemarin,” kata humas Djuyamto kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Jumat (19/4/2024)

Baca Juga :  Mayat Asrawati Ditemuakan Dengan Luka Dibagian Leher

Menurut Humas yang biasa di sapa Djo ini menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara sidang praperadilan atas nama Panji Gumilang tersebut.

Baca Juga :  Puluhan WBP Pangkalpinang Serbu Mobile VCT & Rikkes

“Kemudian hari itu juga udah tunjuk oleh Ketua Pengadilan hakim tunggal yaitu Pak Estiono. Nah selanjutnya Pak Estiono juga sudah menetapkan, untuk hari sidang pertama pada Kamis 25 April 2024,” pungkasnya. (Amris)

Example 120x600
error: Content is protected !!