Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Jakut Penjarakan Dirut CV Citra Mandiri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Bulog

×

Kejari Jakut Penjarakan Dirut CV Citra Mandiri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Bulog

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Akhirnya, Direktur Utama CV Citra Mandiri berinisial MH datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), memenuhi panggilan ke dua untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan komoditi Bulog oleh Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, pada Senin (6/5/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi Wiraatmaja tersangka MH datang lalau dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024.

“Tersangka MH bersama dua tersangka lainnya, sudah kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dodi kepada wartawan diruang kerjanya pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Rugikan Negara, Kejari Pulau Taliabu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MCK

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka MH mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (02/05/2024). Saat itu dia akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya yang kemudian ditahan yaitu tersangka TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Edi Haryato Alias Tato

Sedangkan kasus yang menjeratnya ini, berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten menjual sejumlah komoditi komersil berupa beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendes PDT, Bahas Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Efektif

“Namun penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP. Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Menurut Dodi dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,910 miliar.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp7,459 miliar,” pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600