PALU — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menggeledah dan menyita barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian., S.H., M.H, mengatakan Kamis (30/4/2026). Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA di dua lokasi berbeda, berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan dan sesuai KUHAP.
Lokasi Pertama: Kantor Bapenda Donggala
Tim memeriksa arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang jadi dasar terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik penting diamankan sebagai barang bukti.
Lokasi Kedua: Area Tambang dan Jetty PT Kaltim Khatulistiwa, Desa Pangga
Penyidik menggeledah fasilitas operasional dan menyita 32 unit alat berat serta kendaraan operasional. Barang yang disita antara lain mobil dump truck dan excavator yang diduga dipakai langsung untuk penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah. Seluruh alat berat saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan tim penyidik.
Seluruh penyitaan dilengkapi Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani perwakilan pihak terkait dan disaksikan saksi sesuai KUHAP.
Komitmen Kejati
Kejati Sulteng menegaskan upaya paksa ini bagian dari penyidikan yang profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Institusi berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi sektor pertambangan di Sulteng. Perkembangan penyidikan akan diinformasikan berkala. (Jamal)



























