Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

×

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Kapolda Sulteng : Semoga Pilkada 2024 Aman, Damai dan Kondusif

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, pelaku berinisial MA, 29 tahun warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Kabur Usai Sidang

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).

Baca Juga :  Dari 19 Orang Yang Diamankan, Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 14 Penambang di Penagan Jadi Tersangka

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut. (Hasan Basri Maken)

Example 300250
Example 120x600