Example floating
Example floating
News

Advokat Henry Sulistio Gugat PMH, Sebut 7 Oknum Pejabat “KEPARAT”

×

Advokat Henry Sulistio Gugat PMH, Sebut 7 Oknum Pejabat “KEPARAT”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Advokat Hanry Sulistio menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tujuh oknum pejabat di lingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.

Menurut Hanry, dia melayangkan gugatan tersebut karena adanya dugaan praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan tujuh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

“Yang melakukan itu (perbuatan melawan hukum), justru pucuk-pucuk pimpinan,” ucap Hanry kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Pemilihan Rektor Universitas Moestopo Siap Digelar Secara Demokratis

Selain menggugat lembaga penegak hukum, Hanry juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua MA Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA Sugiyanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta, Sekjen Komisi Yudisial Arie Sudihar, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Sigit Listyo Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.

Ironisnya, dalam gugatan tersebut Hanry menyatakan bahwa ke tujuh tergugat ini dengan kalimat “KEPARAT” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta negara.

Baca Juga :  Puluhan ORMAS dan LSM Dukung Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Periode 2020 - 2025

“OKNUM PEJABAT KEPARAT BERNAMA Prof.Dr.H.M.Syarifuddin SH MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan lembaga peradilan sebagai KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, namun yang bersangkutan BERKHIANAT KEPADA TUGAS DAN FUNGSINYA BERIKUT BERDUSTA KEPADA RAKYAT DAN NEGARA,” itulah yang diuraikannya dalam pokok perkara a quo. (Amris)

Example 120x600
error: Content is protected !!