Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejati DKI Jakarta Gelar FGD Mengenai, “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

×

Kejati DKI Jakarta Gelar FGD Mengenai, “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring yang merupakan rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” di aula kantor Kejati DKI Jakarta pada Jumat (9/8/2024).

Acara dimulai dengan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. turut hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.

Menurut Kabadiklat Kejaksaan merangkap Kajati DKI Jakarta Dr Rudi Margono SH MH pada tanggal 2 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

Baca Juga :  BNN Datangi DPM PTSPTK, Ini Rupanya

“Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum. Maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Gembira Ria

Hal tersebut kata Rudi sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi.

“Sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut, akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2026, makanya dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya. (Amris)

Example 120x600
error: Content is protected !!