Dalam pertemuan tadi, Rini sangat menyayangkan, seharusnya orang-orang dewasa yang terlibat dapat memberikan teladan dialog dan silaturahmi keluarga yang damai dan penuh kasih sayang, bukan malah penuh curiga dan kebencian.
“Bagaimanapun juga saya adalah kakak kandung almarhumah ibu mereka, satu-satunya dari pihak keluarga yang pernah menemani anak-anak tinggal di rumah itu sejak pesawat yang ditumpangi almarhumah dinyatakan jatuh, hingga sekitar 8 bulan lamanya. Tapi memang waktu itu usianya masih 7 tahun dan 12, sekarang sudah 13 dan 17 tahun”.
“Tadi kita melaksanakan permohonan eksekusi. Lalu anak-anak itu ditanya, jawabannya mereka tidak mau ikut sama saya dan mau tetap tinggal di rumah tersebut. Terus ditanya lagi, apakah saya boleh berkunjung untuk menyambung lagi tali silaturahmi? Mereka jawab tidak mau dengan sikap memusuhi. Jadi putus begitu saja,” ucap Rini dengan meneteskan air mata.
“Intinya saya sudah berusaha menyampaikan dan mengusahakan yang terbaik demi kepentingan anak-anak. Saya sudah memperjuangkan hak-hak mereka dari pihak ibunya untuk ganti rugi, semua sudah selesai, dan uang anak-anak aman di Amerika sana, sampai mereka berusia 21 tahun,” tandasnya.
Sudah Inkrah
Menimpali pernyataan Rini, kuasa hukumnya Susanti Agustin UMJa menyatakan pengajuan wali anak ini sudah diputuskan dan sudah inkrah. Mulai dari tingkat pertama di PA Bogor, PTA Bandung, kasasi MA Juli 2022, sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah ditetapkan sejak Agustus 2023, dan perwalian untuk kedua anak itu ada di Rini.
“Seharusnya sedini mungkin segera dieksekusi, agar tidak masuk angin. Sedangkan sekarang sudah dua tahun berlalu, barulah dapat dilaksanakan eksekusi ini,” ucapnya menyayangkan.



























