Example floating
Example floating
HukumPolri

Warga Tondo ditangkap Karena Sabu di Bulan Ramadhan

×

Warga Tondo ditangkap Karena Sabu di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

“Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke 72 Humas Polri, Polres Aceh Timur Bantu Air Bersih di Dayah Baitul Huda

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Kasubbid penmas.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 41 Personil, Kapolres Langsa: Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!