Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Kaltim Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT. Erda Indah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

×

Kejati Kaltim Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT. Erda Indah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengumpulkan bukti, guna mengungkap terang suatu kasus dugaan korupsi di Bank Kaltimtara cabang Balikpapan terkait penyaluran kredit modal kerja yang diduga fiktif kepada PT. Erda Indah sebesar Rp15 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan penggeledahan ini dilakukan di kantor PT. Erda Indah di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing, Kota Bontang dan rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Kota Bontang pada Kamis (21/11/2024).

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021,” ujar Toni dalam siaran persnya via whatsapp di Jakarta pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Penyimpangan Kredit BPRS Pangkalpinang 2013-2020 Naik ke Penyidikan

Dari hasil penggeledahan kata Toni, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa satu buah laptop terkait perkara yang ditangani serta satu unit kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana dan dilakukan penyitaan.

Baca Juga :  Kapolsek Indra Makmu Pimpin Amankan Dua Pelaku Narkoba, 34 Paket Sabu Disita

Kasus Posisi

Toni menjelaskan bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio Kabuoaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

“PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Akibat penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.15 milyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Limpahkan Tahap II Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan kata Toni untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

Seperti yang diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Kaltim juga telah menyita rumah di Malang, Jawa Timur dan dua Ruko di Depok pada akhir September lalu. Selain itu, tim penyidik juga telah menahan seorang tersangka berinisial RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah. (Amri)

Example 300250
Example 120x600