Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Akhirnya, Kejari Jakarta Utara Akan Pindah Kantor Baru

×

Akhirnya, Kejari Jakarta Utara Akan Pindah Kantor Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang terletak di Jalan Enggano, Tanjung Priok, rencananya akan segera dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Yos Sudarso, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Proses pemindahan ini telah melalui perjuangan panjang dan kini telah mendapatkan kepastian hukum setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 873/2024 pada 27 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH, MH, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan sejak 2017 dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Baca Juga :  BPA Kejagung Sukses Lelang 967.500 Lembar Saham Jiwasraya

“Saya sangat bersyukur, akhirnya kepastian hukum ini tercapai dengan terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta yang menyetujui pinjam pakai lahan seluas 4.500 meter persegi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, untuk pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara,” ujar Dandeni saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp pada Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, gedung kantor Kejari Jakarta Utara yang saat ini digunakan sudah dianggap kurang layak, baik dari segi bangunan yang sudah tua dan rusak, maupun lokasi yang tidak strategis. Oleh karena itu, pembangunan gedung kantor baru di lokasi yang lebih strategis diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga :  Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Luncurkan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Proses pemindahan kantor Kejari Jakarta Utara ini dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta pada 21 Januari 2025. Dalam kerja sama tersebut, Kejati DK Jakarta memperoleh hak pinjam pakai atas lahan tersebut tanpa batas waktu untuk membangun gedung baru Kejari Jakarta Utara.

“Dengan terbitnya SK Gubernur DKI Jkt No. 873 / 2024 ini sebagai langkah awal rencana pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara dan mudah-mudahan pembangunannya dapat segera terwujud. Aamiin,” pungkas Dandeni.

Baca Juga :  JPU Ungkap Strategi Perintangan Perkara Korupsi Lewat Buzzer

Meski status lahan yang diberikan saat ini adalah pinjam pakai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta, Dr Patris Yusrian, SH, MH, menjelaskan bahwa nantinya status lahan tersebut akan diupayakan menjadi hibah, sehingga pembangunan gedung baru Kejari Jakarta Utara dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.

Dengan adanya kepastian ini, dia berharap proses pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara dapat segera dimulai dan memberi dampak positif bagi pelayanan hukum di wilayah Jakarta Utara. (Amri)

Example 300250
Example 120x600