SIGI — Pusat Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema _“Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”_.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA, bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi.
Hadir Jajaran Pemda dan Forkopimda Sigi. Acara dihadiri langsung oleh Dr. Aliansyah, S.H., M.H. Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hadi Riyanto, S.H., M.H. serta jajaran Puspenkum Kejagung RI.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho,.S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.
Kegiatan juga diikuti oleh Inspektur, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar, para Camat se-Kabupaten Sigi, para Direktur RSUD di Kabupaten Sigi, serta para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Kajari Sigi: Sinergi Wujudkan Pemerintahan Bersih
Dalam sambutannya, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejagung RI.
Beliau menegaskan Puspenkum tidak hanya bertugas menyampaikan informasi publik yang transparan dan edukatif, tetapi juga memegang peran krusial dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah korupsi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari Sigi memaparkan capaian Kejari Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun:
1. Penagihan piutang pajak MBLB total tagihan Rp1.819.463.624, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp516.032.515.
2. Bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475*.
3. Penertiban kendaraan dinas yang bermasalah.
Sebagai langkah preventif menghadapi tingginya angka kriminalitas — tercatat 150 SPDP pada tahun 2026, didominasi pencurian, narkotika, dan penganiayaan — Kejari Sigi aktif melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.
Materi: Pidana Sebagai Ultimum Remedium
Dr. Aliansyah, S.H., M.H. selaku Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum memaparkan hal-hal yang harus diperhatikan jajaran Pemerintah Daerah terkait tindak pidana korupsi.
Beliau menjelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir _ultimum remedium_. Sebelum menempuh proses pidana, terlebih dahulu perlu diupayakan langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP,” jelasnya.
Mekanisme melalui APIP diharapkan menjadi sarana klarifikasi, pemeriksaan, serta rekomendasi perbaikan atau tindakan administratif. Proses pidana ditempuh apabila upaya melalui APIP tidak dapat menyelesaikan permasalahan atau terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Kejari Sigi melalui Bidang Datun dapat melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai upaya preventif. Sementara Bidang Intelijen berperan melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan AGHT yang dapat memengaruhi kelancaran proyek strategis.
Beliau juga membahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan yang dijawab secara komprehensif oleh pemateri.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga ditutup pada pukul 13.00 WITA. (Jamal)


























