Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polda Sulteng dan Polres Parimo Sisir 5 Lokasi PETI, Tidak ditemukan Aktifitas Pertambangan

×

Polda Sulteng dan Polres Parimo Sisir 5 Lokasi PETI, Tidak ditemukan Aktifitas Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Menindak lanjuti Asta Cita Presiden untuk melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Tim Gabungan Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong (Parimo) sisir beberapa lokasi PETI di Kabupaten Parimo.

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha memimpin langsung jajarannya yang terlibat penertiban PETI dan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin AKBP Raden Real Mahendra.

Ada 5 lokasi yang dilakukan penyisiran tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parimo berjumlah 98 Orang, pada Kamis (22/5/2025) pagi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, patroli dan penertiban pertambangan emas tanpa ijin (PETI) menyisir sejumlah lokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga :  550 PAM TPS di Kota Palu Ikut Pembekalan, Kapolresta Minta Tidak Berambut Gondrong

Kombes Pol Djoko menyebut ada 5 lokasi yang sempat didatangi tim gabungan Kepolisian, diantaranya :
1. Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kab.Parigi Moutong.
2. Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kab.Parigi Moutong.
3. Desa Buranga, Kec.Ampibabo, Kab.Parigi Moutong.
4. Desa Sausu, Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong.
5. Desa Tinombo Kec.Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong.

“Dari hasil penyisiran di 5 lokasi PETI tersebut, Kepolisian tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan,” jelas Kombes Pol Djoko di Palu, Jumat (23/5/2025)

Baca Juga :  Brimob Polda Sumatera Utara Gerebek Dua indekos Di Medan, Petugas Temukan 36 Kg Sabu

Akhirnya, dilokasi pertambangan yang didatangi, petugas Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa ijin atau illegal minning, ujarnya.

Pada spanduk itu tertulis “Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. ‘Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun’.

Selain itu terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.

Masih kata Kombes Pol Djoko Wienartono, selain tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan, Kepolisian juga tidak ada mengamankan Warga Negara Asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.

Baca Juga :  Puluhan Polwan Polda Babel Atur Lalu Lintas

“Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ungkap Djoko

Kabidhumas Polda Sulteng juga berharap Pemda setempat melalui Dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau Koperasi. ‘Dan mendorong pengurusan perijinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat),” pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600