PALU – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Mitigasi Risiko Hukum terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi” dan berlangsung secara virtual melalui platform Zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum menyampaikan materi berjudul “Mitigasi Risiko Hukum terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi.” Materi ini membahas secara komprehensif penyebab utama keterlambatan pekerjaan konstruksi, regulasi yang mengatur hal tersebut, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat ditempuh, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa. Di antaranya termasuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan dasar hukum perubahan kontrak (addendum).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas perwakilan berbagai instansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Beberapa di antaranya meliputi:
• Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah,
• Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah,
• Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah,
• Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah,
• Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah,
• Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah,
• Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,
• Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah,
• Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah,
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah,
• serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum se-Sulawesi Tengah.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penkum, membuktikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Edukasi dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola proyek konstruksi yang tertib administrasi, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan hukum. (Jamal)


























