Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp285 Triliun, Kejagung Tehan 9 Tersangka Baru

×

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp285 Triliun, Kejagung Tehan 9 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang fantastis, mencapai angka Rp285 triliun lebih.

Berikut 9 tersangka yang ditahan Kejagung, yaitu:
1. AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina, Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023)
2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
3. TN – Mantan SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia
4. DS – Mantan VP Crude & Product Trading Pertamina
5. AS – Direktur Gas & Petrochemical PT Pertamina International Shipping
6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
7. MH – Eks Manajer PT Trafigura Pte. Ltd
8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Gelar Media Gathering dan Diskusi Pelaksanaan Penerangan Hukum

“Para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam perencanaan dan pengadaan minyak mentah serta BBM (ekspor dan impor). Penyewaan kapal dan terminal BBM dengan harga yang dimark-up,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Polsek Kulawi Polres Sigi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Keadilan Restoratif

Selain itu, lanjut Harli penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar ke pihak swasta dan BUMN dan penunjukan langsung dalam pengadaan tanpa proses lelang. Serta manipulasi kompensasi harga Pertalite yang merugikan negara

“Salah satu skema yang mencuat adalah penyewaan Terminal BBM Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) secara melawan hukum, dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dalam kontrak dan menetapkan tarif sewa tinggi yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan,,” ungkapnya.

Menurut Harli total kerugian yang ditimbulkan dari praktik-praktik korupsi ini ditaksir mencapai: Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Baca Juga :  Jaksa Masuk Kampus, Kajari Karawang Syaifullah Berikan Motivasi di Politeknik Kelautan dan Perikanan

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya

Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan, Harli bilang seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, baik di Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Cabang Kejagung.

“Kami pastikan proses penyidikan akan terus berjalan transparan dan profesional. Kami juga akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam kasus ini,” pungkasnya.. (Amri)

Example 300250
Example 120x600