Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejaksaan MoU dengan Dewan Pers, Sepakat Lindungi Kemerdekaan Pers dalam Penegakkan Hukum

×

Kejaksaan MoU dengan Dewan Pers, Sepakat Lindungi Kemerdekaan Pers dalam Penegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa (15/7/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi yang solid antara dua lembaga untuk mendukung penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan sumber daya manusia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan institusi penegak hukum terhadap kontrol sosial, salah satunya melalui media. Ia menyebut peran pers sebagai jembatan penting antara Kejaksaan dan masyarakat.

Baca Juga :  Didakwa JPU Kasus Penggelapan Pembayaran Pajak, Seorang Wanita Hamil jadi Tahanan Kota di PN Jakarta Barat

“Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan perbaikan hanya bisa terjadi jika kita terbuka terhadap kritik dan masukan, termasuk dari pers,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, kehadiran pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan aspirasi publik serta menjadi pengawas kinerja lembaga negara. Ia berharap, kerja sama melalu MoU ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih konstruktif dan saling menguatkan.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat juga menyambut baik MoU ini. Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers sebagai upaya nyata dalam membangun ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Lagi, dari Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

“Kemerdekaan pers bukan berarti tanpa batas. Di sinilah pentingnya sinergi agar kebebasan itu sejalan dengan etika, hukum, dan kepentingan publik,” kata Komarudin.

MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penipuan Burhanuddin Ditunda Lagi, Jaksa Batal Tuntut Maksimal

Dari Dewan Pers, hadir juga Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta jajaran Dewan Pers lainnya.

Melalui MoU ini, kedua lembaga berharap dapat saling melengkapi dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, tanpa mengabaikan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. (Amri)

Example 300250
Example 120x600