Example floating
Example floating
HukumPolri

Brimob Polda Sumatera Utara Gerebek Dua indekos Di Medan, Petugas Temukan 36 Kg Sabu

×

Brimob Polda Sumatera Utara Gerebek Dua indekos Di Medan, Petugas Temukan 36 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut telah gerebek dua indekos sebagai tempat penyimpanan Sabu .Dua kurir Sabu M dan MH ditangkap pada Selasa 15/07/2025 lalu

Dan Sat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di dua kos yakni di kos Rosalin di jalan Dame Medan dan dijalan PWS Sei Putih Medan Sumatera Utara.

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan Intelijen dan kerjasama antara Brimob Polda Sumut dengan BNN provinsi Sumut untuk memberantas peredaran Sabu .

Baca Juga :  Penyidik Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun ke Kejari Jaksel

“Diawal nya informasi kami kumpulkan lalu tim menyusun strategi untuk penangkapan pelaku yang diduga merupakan bagian jaringan narkoba lintas wilayah,” jelas Kombes Pol Rantau Isnur Eka dalam keterangannya pada Kamis 17/07/2025.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Poi Kerja Bhakti Jalan Rusak Bersama Warga Binaan

Dalam kegiatan gerebek tersebut Polisi berhasil menyita 36 bungkus sabu dengan berat total 36 kg, namun saat ini Kombes Pol Rantau Isnur Eka belum Rinci jelaskan tentang peran kedua tersangka.

“Kami telah tangkap tersangka berikut barang bukti dan dibawa ke kantor BNN provinsi Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,” tegasnya. (eko)

Example 120x600
error: Content is protected !!