Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Menjual Barang Curian pada Tetangga Korban, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Balai Selatan

×

Menjual Barang Curian pada Tetangga Korban, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Balai Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG BALAI – Seorang Pria inisial E (22) Pelaku Pencurian barang warga berinisial S( 38) menjual Barang Curian tersebut kepada tetangga korban, sehingga Pelaku disangkakan melakukan pencurian dan pemberatan ( curat) pada 30/09/2925 lalu.

Korban S (38) warga jalan nangka no.23 kelurahan Tanjung balai kota, Kecamatan Tanjung balai selatan,Kota Tanjung balai, Sumatera Utara kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung balai Selatan.

Kapolsek Tanjung balai Selatan Kompol HE Sidauruk SH MH menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 27/09/2025 sekitar pukul 16.00 Wib, korban S(38) setelah pergi bersama istrinya namun pada saat kembali ke rumahnya yang berada di jalan Nangka, kelurahan Tanjung balai kota, kecamatan , Kota Tanjung balai .

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Korban menemukan pintu dan dinding rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak serta melihat barang miliknya berupa satu set ayunan listrik, satu unit stabilizer 300 V, Dua buah mesin pompa air,Satu unit sepeda, satu unit Dinamo mesin cuci, Kabel, dan instalasi listrik telah hilang. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar sebesar Lima juta rupiah.

Baca Juga :  Kejari Jakbar dan Polres, Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum yang Efektif

Selanjutnya pada 30/09/2025 pukul 13.00 Wib korban menerima informasi dari warga bahwa salah satu barang yang hilang yakni satu unit ayunan listrik berada di rumah tetangga inisial DAS.

Setelah menerima laporan tersebut korban pergi menemui DAS untuk konfirmasi seputar ayunan listrik tersebut, dan DAS pun terus terang bahwa telah dibeli dari seorang pria E warga jalan Rambutan,kota Tanjung balai.

Baca Juga :  11 Pejudi Mahjong di Koba Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolsek Tanjung balai Selatan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim penyidik
Langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

” Setelah menemukan Pelaku E dirumah nya,tim Polsek Tanjung balai Selatan langsung menangkap dan mengamankan barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanjung balai Selatan. Saat ini Pelaku masih menjalani penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kompol H E Sidauruk SH MH pada Kamis,02/10/2025. (Eko)

Example 300250
Example 120x600