Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejagung Identifikasi 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng

×

Kejagung Identifikasi 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat dalam satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan identifikasi dan klarifikasi totalnya sekitar 20-30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit dinilai ilegal di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng).

” Ada beberapa perusahaan tambang maupun perkebunan sawit sudah diidentifikasi dan klarifikasi, oleh tim satgas PKH. Nanti ditentukan bentuk pelanggaranya. Apakah didenda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Anang Supriatna di sela-sela kunjungan kerja Kejagung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya komitmen dalam mendukung agenda prioritas pemerintah termasuk PKH, pengawasan dana desa, hingga pengawalan program strategis Nasional.

Baca Juga :  Legal PT Wilmar jadi Tersangka Kasus Suap Perkara Minyak Goreng

Menurutnya, satgas PKH saat ini masih melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak diduga melakukan pembukaan tambang maupun perkebunan dengan pelanggaran izin, termasuk dugaan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ia menambahkan, pendekatan dilakukan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibandingkan penindakan pidana.

“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.

Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak perusahaan telah dimintai keterangan. Baik jajaran direksi maupun pihak dianggap mengetahui aktivitas di lokasi diduga bermasalah turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Penertiban PETI Oleh Kejari Tolitoli Bersama GAKKUM KLHK Menangkan Prapid Kasus Tambang Emas

Selain, penegakkan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga menegaskan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah periode 2024–2029, terutama dalam bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi menuju visi Indonesia Emas.

Kejaksaan, kata dia, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, koperasi merah putih, hingga program cetak sawah.

“Program-program pemerintah tetap berjalan, sementara kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam program Jaga Desa, Kejaksaan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa.

Baca Juga :  Disaksikan Jampidum, Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru

Pendampingan itu dilakukan karena banyak kepala desa berasal dari latar belakang non birokrasi sehingga membutuhkan pembinaan terkait tata kelola anggaran.

“Kalau sifatnya administrasi, sebisa mungkin dibimbing dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Terkait bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, ia menyebut hal tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau digunakan untuk pelayanan publik, sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600