Example floating
Example floating
Kejaksaan

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara

×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra.S.H., M.H., serta dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, S.H., M.H., perwakilan Polres Sigi yang diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Mas’ud Amara, S.Sos., perwakilan Kodim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf. Tarno, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.

Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Aspidsus Kejati Pabar Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka Korupsi Mantan Kadisnakertrans

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama.

Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana telah dieksekusi sesuai putusan hakim sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Kedua, menunjukkan kehadiran negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat.

Ketiga, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti.

“Kegiatan ini memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah diselesaikan secara tuntas,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Barang bukti narkotika terdiri atas sabu seberat 210,4132 gram serta322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD).

Adapun barang bukti kosmetik ilegal meliputi150 pot Lotion Beauty 250 gram, 110 pot Lotion Beauty 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, dan empat botol Beauty Bibit Extra.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara melumatkannya menggunakan mesin blender yang dicampur bahan kimia pembersih, kemudian hasilnya ditanam di dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk kemasan bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!