Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

×

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara pencurian laptop di Palu.

Ekspose permohonan restorative justice yang diajukan Kejari Palu dipimpin Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., Selasa (12/5/2026). Ekspose digelar daring bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI.

Perkara ini menjerat tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi atas dugaan melanggar Pasal 476 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian biasa.

Baca Juga :  HUT ke-75 PERSAJA, Kajati Sulteng: Jadi Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Kawal Kedaulatan Nasional

Berdasarkan kasus posisi, pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT. Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, tersangka mengambil 1 unit laptop HP Notebook 240 G9 milik perusahaan. Perbuatan terjadi saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja depan kantor untuk membeli makanan. Tersangka yang melintas melihat situasi sepi lalu mengambil laptop tanpa merusak.

Baca Juga :  Kejaksaan Eksekusi Perkara Cukai Rokok Ilegal di Demak

Laptop kemudian dijual seharga Rp200.000 dan uangnya digunakan untuk makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam ekspose disampaikan perkara memenuhi syarat restorative justice. Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Perdamaian lisan maupun tertulis dilakukan di hadapan jaksa penuntut umum pada 29 April 2026.

Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan bukan residivis. Ancaman pidana tidak melebihi ketentuan pedoman restorative justice. Keadaan korban telah dipulihkan melalui pengembalian laptop tanpa kerusakan.

Baca Juga :  Polres Toli-toli Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu Senilai Rp4,5 miliar

Kejati Sulteng menegaskan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum humanis yang berorientasi pada pemulihan keadaan. Langkah ini jadi wujud transformasi penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan penghukuman, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang menghadirkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial.

Perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600