Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Belum Selesai Lebaran, Nelayan di Tolitoli Ditangkap Polisi saat Sedang “Santai” di Ruang Tamu, Shabu-Sabu Disita

×

Belum Selesai Lebaran, Nelayan di Tolitoli Ditangkap Polisi saat Sedang “Santai” di Ruang Tamu, Shabu-Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Suasana pasca-Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Tolitoli kembali diwarnai aksi penegakan hukum oleh Polresta setempat. Seorang pria berinisial HB alias J (40), seorang nelayan warga Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, Rabu (27/5/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, HB yang diduga mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Rumahnya . Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, melalui rilis resminya menjelaskan kronologi penangkapan. Sekitar pukul 00.00 WITA, tim tiba di rumah HB dan mendapati tersangka sedang duduk santai di ruang tamu. Tanpa basa-basi, petugas langsung mengamankan HB.

“Selanjutnya, dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah,” ujar AKP Budi, Kamis (28/5/2026).

Hasil penggeledahan membuahkan temuan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari dekat kamar tidur. Petugas menemukan sebuah wadah kaleng berwarna biru. Saat dibuka, di dalamnya tersimpan tiga paket plastik pipet bening yang berisi zat diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Polda Sulteng bekali pengamanan Pilkada 2024 melalui Tactical Digital Game

Selain itu, petugas juga menyita satu buah kaca bening, dua alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon seluler milik tersangka. Total berat sabu-sabu yang diamankan mencapai 0,40 gram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP A. Budi Atmojo menegaskan bahwa HB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tolitoli sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Penangkapan HB ini menjadi kasus kedua yang terungkap dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Tolitoli juga baru saja menangkap seorang wanita muda terkait kasus serupa. Hal ini menunjukkan komitmen serius Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, meski di momen hari raya.

Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (arg)

Example 300250
Example 120x600