Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kajati Sulteng Ekspose, Perkara Penganiayaan di Sigi Disetujui Selesai Lewat Plea Bargain

×

Kajati Sulteng Ekspose, Perkara Penganiayaan di Sigi Disetujui Selesai Lewat Plea Bargain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIGI — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme Pengakuan Bersalah Plea Bargain, Selasa (30/6/2026). Ekspose virtual bersama Direktur A JAMPIDUM Kejagung RI sebagai bagian evaluasi dan persetujuan sesuai ketentuan hukum.

Perkara diekspose melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam, disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Kejari Sigi paparkan kronologi: Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka datangi Posko PKL di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, temui korban Mahfud. Pertemuan bahas persoalan korban dengan kekasih tersangka. Di dalam posko, tersangka emosi karena mengungkit dugaan penendangan terhadap kekasihnya sehari sebelumnya. Tersangka pukul wajah korban 1 kali dengan tangan kanan terkepal hingga korban luka. Upaya saksi Egin melerai hentikan aksi, lalu tersangka tinggalkan lokasi.

Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 oleh dr. Hosiana Pratiwi S. menyebut korban alami memar mata kiri biru keunguan 3 x 4 cm, memar glabela 1,5 x 0,2 cm, hidung tidak di garis tengah disertai nyeri tekan.

Baca Juga :  Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Berhasil Tangkap Seorang Pria Pelaku Pencurian

Pertimbangan Plea Bargain: tersangka baru pertama kali, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan, selama penyidikan sampai Tahap II didampingi penasihat hukum, kooperatif, konsisten akui perbuatan, dan sesali tindak pidana.

Setelah pemaparan Kejari Sigi dan pembahasan, Direktur A JAMPIDUM Kejagung RI setujui permohonan penyelesaian perkara lewat Plea Bargain. Persetujuan diberikan setelah dinilai penuhi syarat formil dan materiel sesuai pedoman Plea Bargain.

Penerapan Plea Bargain implementasi pembaruan hukum acara pidana yang kedepankan penyelesaian efektif, efisien, dan junjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pihak. Mekanisme ini diharapkan buat proses penegakan hukum lebih sederhana, cepat, dan berorientasi keadilan substantif tanpa kurangi akuntabilitas. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600