Example floating
Example floating
HukumPolri

Satresnarkoba Polres Tolitoli Gagalkan Pengedaran Sabu, Amankan Tersangka R Beserta 11,95 Gram di BTN Griya Moipos

×

Satresnarkoba Polres Tolitoli Gagalkan Pengedaran Sabu, Amankan Tersangka R Beserta 11,95 Gram di BTN Griya Moipos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial R (36) di kawasan Kompleks Perumahan BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Senin (6/7/2026).

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memburu dan membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli pada pukul 10.00 WITA, terlapor inisial R diduga menguasai dan menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA.

Sesampainya di kompleks perumahan BTN Griya Moipos, petugas tidak menunggu lama dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan di lantai teras rumah ditemukan satu bungkusan tisu putih yang berisi plastik klip diduga berisi Shabu-shabu.

Baca Juga :  Kejar Target Vaksin 70% , Polresta Deli Serdang Dor to Dor Kerumah Warga

“Tim opsinal langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu-shabu yang disembunyikan di lantai teras,” ujar AKP A. Budi Atmojo.

Tersangka R (36), warga Jalan Bangau, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, yang berprofesi sebagai wiraswasta kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti yang diamankan, tim menemukan sejumlah paket narkotika dengan rincian: satu buah plastik klip ukuran besar, tiga buah plastik ukuran sedang, dua buah plastik ukuran kecil, dua lembar tisu putih, satu gelang karet putih, dan satu unit HP Android. Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti mencapai 11,95 gram.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Lakukan Operasi Penertiban Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, 1 Unit Ekskavator Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusaian Pidana. Barang bukti saat ini telah diamankan di gudang penyimpanan barang bukti narkotika Mapolres Tolitoli, sementara tersangka ditahan di sel tahanan menunggu proses hukum selanjutnya.

Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk bersinergi dengan kepolisian agar daerah ini bebas dari narkoba.

“Bersama masyarakat Kabupaten Tolitoli, mari kita berantas para pelaku kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli agar daerah kita terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres. (arg)

Example 120x600
error: Content is protected !!