Example floating
Example floating
Hukrim

Polres Tolitoli Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pria Petani di Desa Dadakitan Ditangkap

×

Polres Tolitoli Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pria Petani di Desa Dadakitan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kasihumas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, kepada awak media pada hari Rabu (19/8/2026).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli pada Selasa (18/8/2026) pukul 18.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial MI yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah hukum Polres Tolitoli, khususnya di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan menyasar lokasi target. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil menangkap tersangka MI (29 tahun, petani perkebunan) tanpa perlawanan sedikitpun saat berada di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Nelayan di Tolitoli Ditangkap Terkait Kasus Shabu 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar dan tiga paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis Shabu-shabu. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam dan satu buah timbangan digital warna hitam yang diakui milik tersangka.

AKP A. Budi Atmojo menjelaskan bahwa total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 2,42 gram. Tersangka MI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Baca Juga :  Dua Kali Curi AC, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat

“Saat ini, tersangka MI telah ditempatkan di sel tahanan Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di penyimpanan Barang Bukti Satres Narkoba Polres Tolitoli,” ujar AKP A. Budi Atmojo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tolitoli melalui Kasihumasnya juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar menjaga masa depan dan tidak menyia- nyiakan uang hasil kerja dan mnjauhi narkoba.

“Jaga masa depanmu dan karirmu dari rayuan narkoba. Jangan sia-siakan uang hasil jerih payah bekerja hanya untuk narkoba. Sayangilah keluargamu dan jauhi narkoba agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya.

(arg)

Example 120x600
error: Content is protected !!