TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine atau yang dikenal dengan sebutan “Shabu-shabu”. Seorang tersangka berinisial SP (26), seorang petani asal Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, diamankan petugas setelah tertangkap basah saat melintas di ruas jalan Trans Sulawesi.
Kasus ini terungkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi intelijen bahwa seorang pria berinisial SP diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu. Informasi juga menyebutkan bahwa tersangka akan melintas di wilayah Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mencegat dan mengamankan SP yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna warna ungu di saku celana bagian kiri tersangka. Di dalam bungkus tersebut terdapat plastik klip yang dililit lakban bening, berisi zat padat diduga Shabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain milik tersangka, yakni:
1. Satu paket plastik klip berisi dugaan narkotika jenis Shabu-shabu.
2. Satu buah plastik klip terlilit lakban bening.
3. Satu buah pembungkus rokok Sampoerna warna ungu.
4. Satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.
5. Satu unit kendaraan roda dua Honda Vario warna merah hitam.
Dari hasil penimbangan di tempat kejadian perkara (TKP), berat bruto barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,60 gram.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmojo, menyampaikan bahwa tersangka SP saat ini telah ditahan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti diamankan di penyimpanan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Tolitoli.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Budi Atmojo dalam rilisnya kepada media, Sabtu (29/8/2026).
AKBP Raden Real Mahendra kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli agar menjauhi narkoba, khususnya jenis Shabu-shabu. Ia menekankan pentingnya menjaga keluarga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik.
(arg)





















