TOLITOLI – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolitoli berhasil menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu dengan menangkap seorang pria berinisial D.A. (34), warga Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Kasubag Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, melalui rilis persnya pada Sabtu (22/8/2026), menjelaskan bahwa aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim pada pukul 19.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menyediakan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Merespons informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran di Jl. Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru,” ujar AKP Budi.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka D.A. tanpa perlawanan. Dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam lipatan baju yang diletakkan di belakang kursi ruang tamu.
“Setelah diperiksa, tersangka D.A. mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 7,17 gram,” tambah AKP Budi.
Selain 15 paket kecil, petugas juga mengamankan beberapa alat bantu lainnya, yaitu satu bungkus plastik klip ukuran besar, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, dan satu buah wadah plastik bening.
AKP Budi menegaskan bahwa tersangka D.A., yang berprofesi sebagai nelayan, telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga terancam pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka D.A. telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti diamankan dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti Satres Narkoba Polres Tolitoli.
Polres Tolitoli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak peran aktif warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya. (arg)





















