Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Organisasi Wartawan Komit Menjalankan Fungsi dan Peran Pers Sesuai dengan UU Pers

×

Organisasi Wartawan Komit Menjalankan Fungsi dan Peran Pers Sesuai dengan UU Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Bertempat di salah satu Warkop Desa Titi Baroe, kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Para jurnalis senior kini menerbitkan atau mendirikan “Sekber gabungan lembaga Wartawan”.

Adapun organisasi wartawan yang hadir dan bersatu demi Kekompakan jurnalis yaitu:

1.Seni Hendri ketua organisasi Persatuan Wartawan Aceh Timur (pesawat).
2.Dedi saputra, ketua umum aliansi wartawan Aceh independen (AWAI).
3.Jhon Manaf ketua organisasi jaringan jurnalis Aceh Timur (JJIAT).
4.Hendrika Saputra Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI)
5.Zainal Abidin ketua ikatan wartawan online (IWO).
6.Hasbi ketua organisasi persatuan wartawan online (PWO).
7. Iwan Saputra ketua organisasi persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) Aceh Timur.
8.Serta ketua PPWI Zulkifli.

Dalam pertemuan tersebut,hasil kesepakatan ditunjuk Masri sebagai Sekretaris Bersama pada forum (Sekber).

Baca Juga :  BNN Terima Kunjungan Negara Tetangga, Study Visit Penanggulangan Permasalahan Narkotika

Masri Mengatakan, pentingnya pengawasan bagi kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif mau pun legislatif, maka jurnalisme dan pers menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai lembaga kontrolnya.

Sekber yang di bentuk pada hari Senin tanggal (14/2/2022) ini memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU yang menyertainya serta membangun jalinan kerja sama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, serta para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan Organisasi Media.

Sekber Juga mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi, ”ungkap Masri kepada wartawan.

Baca Juga :  Face Shield Kreasi Anak Muda Berau Lawan Corona Dukungan PPM BC untuk Petugas Medis RSUD 

Dalam pertemuan tersebut, Pers yang berada di Aceh Timur, komit menjalankan fungsi dan peran pers sesuai dengan UU Pers, yaitu sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol Sosial.

Kami berkomitmen menjalankan peran pers secara profesional yaitu melakukan pengawasan, kritik,koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sesuai huruf D Pasal 6 UU Pers,” ungkap Masri.

Ia juga berpesan kepada semua jurnalistik yang ada di Aceh Timur, agar menjalankan tugas jurnalistik secara professional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku sebagai rambu-rambu Insan dalam bekerja.

“Dengan melahirkan karya jurnalistik yang professional sesuai KEJ, dan tetap mengedepankan kepentingan umum tentu akan terhindar dari hal-hal tak diinginkan, ” tutup Masri Ke media ini. (Hs)

Example 120x600
error: Content is protected !!