Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

BNNP Babel Amankan 1,5 Kilo Diduga Sabu, Dua Gembong Antar Provinsi Dibekuk

×

BNNP Babel Amankan 1,5 Kilo Diduga Sabu, Dua Gembong Antar Provinsi Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 15 bungkus paket kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastik strip dengan total berat bruto keseluruhan 1,5 kilogram di samping Masjid Annur Desa Bakam, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Rabu (16/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.

Selain mengamankan diduga Sabu, petugas BNN juga membekuk MB (45) dan RU (39), dua gembong Narkoba antar Provinsi di Sumatera.

Dari tangan kedua terduga pelaku turut diamankan tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Karang Taruna RW 02 Kelurahan Johar Baru Menyambut dan Memeriahkan HUT  Kemerdekaan RI ke 77 dengan Berbagai Lomba

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengungkapkan bahwa penangkapan dua terduga kurir narkoba ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kombespol Dinnar Widargo yang bersinergi dengan Polres Bangka dan Polsek Belinyu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Kabupaten Bangka dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada Global-Satu.com, Rabu (16/3/2022).

MU merupakan warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Melati, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang berperan sebagai Kurir Pembawa Narkoba.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Sedangkan RU, warga Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang yang bertugas selaku Kurir yang menerima Narkotika dari MU di daerah Bakam.

“Terduga pelaku MU membawa Narkotika dari Palembang ke Bangka dengan kendaraan mobil dan disimpan di bawah kursi mobil,” jelasnya.

Brigjen Pol Muttaqien menegaskan para Bandar Narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuat efek jera.

“Seperti pengungkapan kasus Narkoba yang sudah sidang di pengadilan, yaitu pelaku inisial A dan T. Kedua terduga pelaku ini sudah disita harta kekayaannya seperti rumah, kebun, perhiasan, kendaraaan mobil, motor dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  BKKBN Gelar Lokmin Percepatan Penurunan Stunting

Selanjutnya, Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat dan seluruh stake holder yang telah membantu memberikan informasi sehingga terungkapnya beberapa kasus penyelundupan Narkoba di Bumi Serumpun Sebalai, provinsi menuju Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba). Kepada masyarakat, kami ajak untuk bisa membentuk Keluarga Anti Narkoba dengan kekuatan iman taqwa dan tagline War on Drugs,” tukasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600