Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Badan Pertanahan Nasional Berkomitmen Terkait SHM dalam Proses Media ke Elektronik

×

Badan Pertanahan Nasional Berkomitmen Terkait SHM dalam Proses Media ke Elektronik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kelurahan Sumur Batu yang telah tertunda selama empat tahun dikarenakan masih dalam proses dari Media ke Elektronik.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dicky Rizal Samsir Alam, menyatakan bahwa BPN siap membantu masyarakat. Namun, proses ini masih menunggu pemenuhan pemberkasan administrasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Pada prinsipnya kami sangat siap, untuk membantu masyarakat guna menjamin kepastian hukum terhadap tanahnya. Sebab, kami BPN masih menunggu Disperkimtan terkait berkas-berkas yang akan disampaikan,” kata Dicky, di kantor BPN, Jumat (31/01/2025).

Baca Juga :  Pemberian Bantuan Masa Panik Musibah Kebakaran dari Pemda Aceh Timur

Untuk memastikan bahwa begitu seluruh pemberkasan administrasi telah dipenuhi, BPN dapat menyelesaikan proses pemecahan sertifikat dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki standar prosedur yang telah disampaikan kepada Disperkimtan. Jika tidak ada kendala terkait data, maka dalam 14 hari kerja, proses ini bisa diselesaikan,” jelas Dicky yang juga sebagai Plt Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dinas Peristiwa Kota Lubuk Linggau Gelar Acara Leve Musik di Alun Merdeka Taman Kurma

Lanjut Dicky, menegaskan bahwa prosedur ini telah diatur dalam Standar Pelayanan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai. Saat ini ada proses alih media ke elektronik, namun jika melebihi 14 hari kerja, kami akan mempercepat penyelesaiannya,” ungkap. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Dicky juga mengimbau warga Sumur Batu untuk turut mengawal proses ini dengan terus berkomunikasi dengan Disperkimtan mengenai nomor berkas yang telah diajukan ke BPN.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Gampong Keude Dua Berjalan Secara Transparansi dan Demokrasi

“Masyarakat bisa berkoordinasi dengan Disperkimtan terkait nomor berkas yang sudah divalidasi di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP),” papar Dicky.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga dapat memantau perkembangan proses SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat sebenarnya bisa mengecek langsung perjalanan berkasnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ucap Dicky.

Menutup keterangannya, Dicky meyakinkan bahwa permasalahan ini telah menemui titik terang. Dengan koordinasi yang baik antara pihak terkait, diharapkan pemecahan SHM warga Sumur Batu dapat segera terselesaikan tanpa kendala lebih (Fth/Lgan/Uung)

Example 300250
Example 120x600