Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gub dan Wagub Babel

×

Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gub dan Wagub Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA yang diwakili Kasrem Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, S.I.P menghadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel 2017-2022 dan Penyampaian Usulan Perubahan Peraturan DPRD tentang tata tertib di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Babel, Kamis (07/04/2022).

Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dengan dihadiri Gubernur Erzaldi Rosman, Wakil Gubernur Abdul Fattah, Kapolda Ijen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Daroe Tri Sadono) dan Sekda Babel Naziarto.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel mengatakan bahwa agenda Paripurna ini adalah pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga :  Temui PJ. Gubernur Sulsel, Liberti Sitinjak Bahas Capaian dan Program Kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel

Sekadar diketahui, 12 Mei 2022 Gubernur dan Wakil Gubernur akan mengakhiri masa jabatannya dan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dengan mempedomani amanat UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 huruf c dan ayat 2 hurup a dimana kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Ketua Distrik Angkatan Muda Siliwangi Kab. Karawang Ngobrol Santai Bersama Warga Kampung Bantar Kawung

Selanjutnya, mempedomani ketentuan pasal 79 ayat 1 mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 hurup a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur agar mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga :  Jaksa Banding Karena Majelis Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Terkait Ujaran Kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’

Dan selanjutnya, peraturan DPRD tentang tata tertib sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf e bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian serta atas nama DPRD Babel mengumumkan usul pemberhentian Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan sebagai Gubernur Babel dan Drs Abdul Fatah, M.Si sebagai Wakil Gubernur Babel. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600