Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Jaksa Banding Karena Majelis Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Terkait Ujaran Kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’

×

Jaksa Banding Karena Majelis Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Terkait Ujaran Kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah melalu proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa kasus terhadap terdakwa Edy Mulyadi karena ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’. Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, karena dalam tuntutannya menuntut Edy Mulyadi penjara 4 tahun.

Menurut majelis hakim terdakwa Edy Mulyadi telah terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya tersebut, Edy dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, dalam Putusannya, di Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Beasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.

Baca Juga :  Masyarakat Peureulak Gela Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Makam Sultan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim seraya mengatakan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar, Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, dan Tim Penasihat Hukum, serta Terdakwa Edy Mulyadi.

Banding

Baca Juga :  Tri Adhianto Hadiri Deklarasi BAS - RIDHO untuk Kota Bekasi Keren

Terhadap putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair;

“Kami akan melaksanakan penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Kami juga langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600