SUMATRA UTARA – Diduga menyalahgunakan Narkoba dan Setelah menerima laporan masyarakat Pelaku DA (45) warga jalan belibis ,Mandala dan TP (28) warga jalan Parkir Perumnas Mandala ,Deli Serdang, Sumatra Utara diamankan tim Resnarkoba Polrestabes Medan.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,95 gram, Uang hasil transaksi, Plastik kosong alat Timbangan, dan Dompet.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan Pada saat ingin lakukan penjualan sabu kepada pembeli di jalan Belibis raya, Perumnas Mandala.
“Kronologi kejadian penangkapan pada awalnya pihak Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian terjadi penyalahgunaan narkoba dan dengan cepat lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga menyebutkan bahwa kedua pelaku diamankan Pada saat ingin lakukan penjualan sabu kepada pembeli di jalan Belibis raya, Perumnas Mandala.
“Modus operandi yang di lakukan oleh kedua pelaku adalah dengan dengan menjual narkoba jenis sabu seberat 0, 95 gram yang Cukup untuk sepuluh orang,” jelasnya pada Kamis 04/09/2025.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 112 ayat 1,pasal Jo 132 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman Lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Polrestabes Medan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam ciptakan keamanan dan ketertiban dan bilamana ada melihat atau mengetahui ada penyalahgunaan narkoba supaya dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
( Eko)



























