Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

×

Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang yang menjabat office manager terpaksa di Polisikan.

Pihak PT. Palu Agro Lestari (PT PAL) beralamat Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager inisial MNF ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Kejati Sultra Setor Rp 42,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi PT Antam

Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari tanggal 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif, ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tatanga

“Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000,” kata Kasubbid penmas.

Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3) kemarin.

Baca Juga :  Empat Bulan Lebih Tertutup, Ternyata Gudang di Air Mawar Oplos Gas Elpiji Subsidi, Ratusan Tabung Disita

Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo. pasal 372 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600