Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Gubernur : RPJPD Menjadi Pedoman Bagi Penyusunan RPJMD Periode Pertama dan Keempat

×

Gubernur : RPJPD Menjadi Pedoman Bagi Penyusunan RPJMD Periode Pertama dan Keempat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yang diinisiasi oleh Bappeda Provinsi Sulteng. Bertempat, di Hotel Santika, Kamis (28/12/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Rusdy mastura mengatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW

Menurutnya, dalam visi RPJPN 2025-2045 tertuang pelaksanaan visi indonesia emas 2045 yaitu, mewujudkan indonesia sebagai “Negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan” dan memiliki 8 misi agenda pembangunan yaitu ; transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan berkesinambungan pembangunan.

Baca Juga :  Mahasiswa memindahkan Paksa Rohingiya dari gedung BMA ke Kantor Kemenkumham Aceh

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah harus sejalan dengan visi indonesia emas 2045 yaitu ; “Sulawesi Tengah yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, yang diwujudkan melalui 5 rangkaian misi agenda pembangunan daerah, yakni ; mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, mewujudkan lingkungan hidup yang andal dan mewujudkan pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur secara merata

Baca Juga :  Kapolres Berau Gelar Silaturahmi bersama Awak Media

“Pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi sulawesi tengah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Bagi-bagi Stiker di Jalan Bungur

Selain itu, kata Gubernur, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota tahun 2025-2045 harus selaras dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah sehingga diharapkan penyusunan dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD periode pertama hingga periode ke empat. (Jamal)

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.
Narahubung : Ahyain

Example 300250
Example 120x600