Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Warga Aceh Utara yang Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung di Pantee Bidari

×

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Warga Aceh Utara yang Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung di Pantee Bidari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR — Muhammad Rasyid, 58 tahun, warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap pada hari Rabu, (06/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah kebun jagung di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM, Kamis, (07/09/2023) mengungkapkan, korban (Muhammad Rasyid) pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat sekira pukul 17.30 WIB, saat itu Zulkifli hendak mencari rumput untuk makan ternak.

“Setiba di lokasi kejadian saksi (Zulkifli) melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang mana lahan tersebut dikelola oleh Bukhari. Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh manusia tadi sudah tidak bergerak. Saksi kemudian menyampaikan kepada Kepala Dusun Bahagia kemudian melaporkan ke Polsek Pantee Bidari,” ungkap Ipda Munawir.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Terhadap Korban Kebakaran, Polsekta Bantaeng dan Pengurus Bhayangkari Bagikan Paket Sembako

Memperoleh informasi adanya temuan mayat, Kapolsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setibanya di lokasi Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di UPTD Puskesmas Pantee Bidari.

“Dari keterangan dr. Rakyal Aini yang melakukan visum luar terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut,” sebut Ipda Munawir.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 46 Personel

Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban tersebut, akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut dan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur,” terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD,S.KM.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

Baca Juga :  Ini Prestasi Mentereng Polwan Polda Babel dari Lokal hingga Internasional

“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.

Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50 juta. “Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusiamaka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkasnya.

(Hasan Basri Maken)

Example 300250
Example 120x600