Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BRI Unit Kebon Baru, Kejari Jaksel Kembali Tahan Tersangka ke 5

×

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BRI Unit Kebon Baru, Kejari Jaksel Kembali Tahan Tersangka ke 5

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Dalam kasus ini tersangka ke lima, terkait perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

“Tim penyidik seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW. Karena sebelumnya kami telah telebih dahulu menetapkan emoat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksa Sumarta Selasa (10/6/2025)..

Menurut Reksa tersangka EW berperan sebagai Perantara (calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur), serta bekerja sama dengan tersangka DK selaku (Kepala Unit Bank BRI) dalam memfasilitasi kredit fiktif.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Lakukan Operasi Penertiban Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, 1 Unit Ekskavator Diamankan

Namun, lanjut Reksa hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. “Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600