Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika (Aptika) Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggoro, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Jaksa menuntut Bambang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan dari total hukuman.

“Menjatuhkan terdakwa Bambang Dwi Anggoro pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Simpang Ulim Diamankan ke Polres Aceh Timur karena Judi Online

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo periode 2020–2022 ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020–2024, Nova Zanda, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Baca Juga :  Seluruh Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Ikrar Zero Narkoba-HP

Sementara itu, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, Alfie Asman, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Adapun Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, Pinie Panggar Agustie, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa menyebut Bambang bersama para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta melalui pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara.

Atas perbuatannya, Bambang dan Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gasak emas, Tim Hantu Kota Resmob polres Bantaeng Amankan Dua Rrang Pelaku Pencurian

Sementara Alfie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Nova dan Pinie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amri)

Example 300250
Example 120x600