Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Audensi DPW PWDPI Sumut. Kasi Penkum : Kami Akan Undang Kembali

×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Audensi DPW PWDPI Sumut. Kasi Penkum : Kami Akan Undang Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Kejatisu Idianto SH MH yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting SH MH menerima Audiensi PWDPI Sumut di ruang PTSP di Medan pada Kamis 08/05/2025.

Tujuan Kehadiran PWDPI Sumut adalah untuk perkenalan keberadaan diri PWDPI Sumut yang sudah terbentuk dan mengajak Kejati Sumut bersinergi dengan PWDPI Sumut Dalam rangka memberi informasi pemberitaan serta penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekretaris PWDPI Sumut perkenalkan pengurus yakni Ketua D L Tobing SH, Sekretaris M O Sinaga SH, Bendahara Brexson Simanungkalit ,Wasekr Nova Ginting.

“Kedatangan kami adalah menunjukkan keberadaan organisasi pers yang telah terbentuk di Sumut agar dapat diterima sebagai mitra Kejatisu serta minta arahan kepada Kejati Sumut Bapak Idianto SH MH ,” terang M O Sinaga.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Tarigan mengatakan bahwa kedatangan PWDPI Sumut merupakan suatu kehormatan bagi Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Menerima Kunjungan Tim Observasi Sesjamwas

“Ini suatu kehormatan bagi Kejati Sumut atas kedatangan PWDPI Sumut .Kami mohon maaf atas Bapak Idianto SH MH belum dapat hadir karena sibuk namun kami akan undang kembali,” terang Adre Tarigan.

Ketua DPW PWDPI Sumut DL Tobing SH mengatakan bahwa hal Sumut adalah wilayah birokrasi yang bersih.

“Dalam hal Sumut wilayah birokrasi bersih adalah pentingnya peran serta PWDPI Sumut sebagai wadah social control ,” jelas DL Tobing .

Adre Tarigan menjelaskan bahwa Kejatisu Sumut dalam meraih predikat.wilayah birokrasi bersih adalah hasil kolaborasi serta kerja keras, semangat dan komitmen.

“Predikat wilayah birokrasi bersih adalah hasil dari kolaborasi, kerja keras dan semangat untuk pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkas Adre Tarigan (eko)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!