Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejari Jaksel MoU dengan PT Jasa Raharja Tekait Permasalahan Hukum Dibidang Datun

×

Kejari Jaksel MoU dengan PT Jasa Raharja Tekait Permasalahan Hukum Dibidang Datun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT. Jasa Raharja Putera untuk mengatasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Datun), pada Rabu (9/8/2023).

Dalam penandatangan MoU ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Abdul Haris, dan disaksikan oleh Direktur Tehnik, Suhardiman bersama Kasi Datun M. Mahdy beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaksel.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Kejaksaan sebagai institusi, bertugas untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara atau pemerintah.

Baca Juga :  Warga  Berharap Proyek Pembuatan Jembatan Selesai Tepat Waktu

“Eksistensi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hasilnya juga telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama Kementerian/lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara, khususnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Karena mereka juga telah melakukan kerja sama dengan bidang Datun,” ujarnya.

Baca Juga :  Samin Sunarya Terpilih Kembali Menjadi Ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Ciketing Udik

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut, antara lain meliputi pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum. Selain itu, pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga :  KTP-el Kota Bekasi Sudah Memiliki Pelayanan Publik Terbaik Se Indonesia

“Melalui kesepakatan bersama tentang Permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan PT. Jasa Raharja Putera,” pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600