Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Jayapura Tahan RSM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank BRI

×

Kejari Jayapura Tahan RSM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank BRI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura akhirnya menahanan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan uang nasabah pada Bank BRI Unit Koya Cabang Abepura berinisial RSM alias Ary.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH.MH mengatakan penahanan tersangka RSM dilakukan karena jaksa penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

“Tersangka RSM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening di Unit Koya di Kantor Cabang Abepura. Modusnya melakukan transaksi penarikan dan pemindah bukuan saldo tabungan nasabah yang dilakukan tersangka tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,” ujar Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulisnya di IG pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  10 Petinggi PT Timah Dicecar Kejagung Lagi, 11 Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Kajari yang biasa disapa Alex ini menyatakan akibat perbuatan RSM, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.442.150.000. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 306.225.000 sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1.135.925.000.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng Amankan Pelaku Pembusuran

“Selanjutnya untuk proses hukum tersangka RSM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jayapura Abepura terhitung sejak 5 September 2023 sampai 24 September 2023,” tandas Alex.

Baca Juga :  Jaksa Sahabat Pelajar, Kejati Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Long Pahangai

Akibat perbuatannya tersangka RSM dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Amris)

Example 300250
Example 120x600