PANGKALPINANG – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) dengan total Rp. 1.030.863.600.00 dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 dari Sapriadi, Jumat (13/10) lalu.
Sapriadi merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 sebesar Rp909.683.600,00.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, SH., MH saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).
“Terpidana Supriadi telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda,” ungkapnya.
Semula, menurut Siregar, panggilan akrab Saiful Bahri Siregar, pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp100.000.000,00 dari Sapriadi pada 16 Agustus silam.
“Terpidana telah mengansur kewajiban UP Rp121.180.000,00,” terangnya.
Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor:5/ Pid.Sus-TPK/2022/PN PGP Tanggal 29 Agustus 2022, Terdakwa Sapriadi divonis pidana penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan.
Selain itu, Sapriadi juga membayar denda sebesar Rp100.000.0090.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan.
Juga menghukum Terdakwa Sapriadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.030.863.600.00 dengan
ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai
harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 Bulan.
Selanjutnya, membayar denda Rp. 100.000.000,00 dengan
ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lama 4 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (bai)



























