Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

×

Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun tersangkanya adalah EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

“Penetapan EF dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai sepuluh orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Darah di Bukit Sofa: Rekonstruksi Sunyi Tentang Hasbi

Menurut Syahron, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018, yang mencakup pengadaan barang dan jasa di luar core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi.

“Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ungkapnya.

Syahron menambahkan, keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. “Namun, penyidik menduga bahwa proyek pengadaan itu bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.

Baca Juga :  Luar Biasa, Andri Ridwan Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum Predikat Cumlaude

Berikut ini adalah daftar sembilan perusahaan serta nilai proyeknya:

1. PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
2. PT International Vista Quanta – Rp22,01 miliar
3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,28 miliar
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar

Baca Juga :  Membahayakan Petugas, Pelaku Geng Motor di Palu dilakukan Tindakan Tegas Terukur

“Total kerugian negara yang diperkirakan dari keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp431 miliar,” jelasnya.

Syahron bilang EF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, EF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600