Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Jakarta Penjarakan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Korupsi

×

Kejati Jakarta Penjarakan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bergerak cepat dan kembali menahanan dan menjebloskan dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ke penjara. Adapun kedua tersangka itu yakni, IHW (Kepala Dinas Kebudayaan) dan MFM (Plt Kepala Bidang Pemanfaatan).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan keduanya ditahan dalam kasus penyimpangan berbagai kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka IHW dan MFM diperiksa oleh penyidik Kejati DK Jakarta dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba. IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Gelar Pasar Pangan Murah, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Syahron Kejati DK Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain IHW dan MFM, seorang tersangka lainnya yaitu GAR, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025, Gaungkan Transformasi Menuju Kejaksaan Modern

“Ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana APBD. Tersangka IHW dan MFM diduga bersepakat untuk menggunakan Tim EO (Event Organizer) milik GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

Selain itu lanjut Syahron mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) demi pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Lalu, dana yang sudah dicairkan melalui SPJ tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh GAR dan ditampung di rekening pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

Baca Juga :  BPA Kejagung Sukses Lelang 967.500 Lembar Saham Jiwasraya

“Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1),” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600