Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Kaltim Penjarakan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan

×

Kejati Kaltim Penjarakan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah komando Iman Wijaya bergerak cepat menetapkan seorang tersangka berinisial RH dan langsung menjebloskannya ke penjara. Setelah sebelumnya tim penyidik juga telah menyita sebuah rumah mewah di Malang, Jawa Timur dan dua Ruko di Depok akhir September lalu.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan terjadi pada tahun 2021. Dan kini penyidik juga sudah menetapkan seorang tersangka berinisial RH, selaku Branch Manager PT. Erda Indah.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Toni dalam siaran persnya via Whatsaap di Jakarta pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Raih Penghargaan Strategis di Tingkat Kota hingga Nasional

Menurut Toni penahanan tersangka ini dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024, tanggal 8 Juli 2024. Lalu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka RH.

 

Kasus Posisi

Toni menjelaskan bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Baca Juga :  Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Jakbar Geledah Kantor PT. Quarte Technologies dan PT. Haka Luxury Indonesia

Lantas, PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar. Padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Penertiban PETI Oleh Kejari Tolitoli Bersama GAKKUM KLHK Menangkan Prapid Kasus Tambang Emas

Selanjutnya kata Toni terhadap tersangka RH, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 ,tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600