Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejati Sulteng Berhasil Selesaikan 81 Persen Lebih Perkara Pidum Melalui Mekanisme Restorative Justice

×

Kejati Sulteng Berhasil Selesaikan 81 Persen Lebih Perkara Pidum Melalui Mekanisme Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga jelang pekan terakhir bulan Juli 2024, telah berhasil menyelesaikan tindak pidana umum melalui mekanisme penyelesaian secara restorative justice (RJ), sebanyak 35 perkara atau sebesar 81 persen lebih dari 43 perkara yang diusulkan.

Perkara penganiayaan merupakan perkara terbanyak yang berhasil diselesaikan, yakni sebanyak 15, disusul pencurian sebanyak enam perkara, dan perkara pidana umum lainnya, diantaranya penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, dan perkara kecelakaan lalulintas.

Capaian kinerja dalam bidang pidana umum itu, disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H.., Senin (22/7/2024), pada konfrensi pers dalam rangka pemutakhiran data capaian kinerja periode tahun 2024.

Baca Juga :  Kejati Sultra Geledah Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta

Dalam tahapan perkara pidana umum yang telah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Yudi Triadi, berhasil diselesaikan sebanyak 118 perkara dari 144 perkara yang ditangani atau sebesar 81,9 persen.

Adapun perkara pidana umum yang ditangani dalam Tahap Ke-1 jumlahnya mencapai 98 perkara dan sebanyak 58 diantaranya atau sebesar 59,1 persen berhasil diselesaikan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selanjutnya mengungkapkan, capaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam bidang pidana khusus, pada periode tersebut, berhasil mengembalikan total kerugian keuangan negara sebanyak IDR 1,1 miliar lebih, meliputi rampasan barang, sitaan uang, pembayaran denda, dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana khusus.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kajati Kaltim ke Kejari Kubar, Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Sejauh ini, tambah Yudi Triadi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sedang melakukan penyelidikan tindak pidana khusus sebanyak sembilan perkara, sementara tiga perkara sudah dalam tahap penyidikan, dan dua perkara lainnya dalam tahap pra penuntutan.

Penanganan perkara pidana khusus lainnya, juga sedang dilakukan oleh 10 kejaksaan negeri dan 14 cabang kejaksaan negeri dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Jaksa Sahabat Pelajar, Kejati Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Long Apari

Ke-14 cabang kejaksaan negeri tersebut, hanya ada dua diantaranya, yakni Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Moutong dan Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi yang sama sekali tidak menangani perkara pidana khusus, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, dan eksekusi.

Pemutakhiran data Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam acara konfrensi pers yang juga diikuti para asisten, juga berkait dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600