PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan capaian kinerja selama 9 bulan menjabat, sejak Juli 2025 hingga April 2026, Senin (27/4/2026).
Capaian 2025
Sepanjang 2025, Kejati Sulteng menangani 11 penyidikan tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari 11 perkara itu, 9 perkara sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Fokus 2026: Korupsi Sektor Tambang
Untuk 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan:
1. *Kasus tambang ore nikel Morowali Utara* di area hukum PT Cocoman. Modus: penambangan ilegal yang mengarah pada indikasi kerugian negara.
2. *Kasus tambang galian C Donggala* di wilayah PT Kaltim Khatulistiwa. Modus: aktivitas tambang ilegal berindikasi merugikan keuangan negara.
3. *Kasus kredit Bank BPD Sulteng* ke PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
4. *Pengembangan kasus CSR* dengan tersangka Yulianti.
Kejati menegaskan, penanganan 2026 lebih fokus pada kasus korupsi sektor pertambangan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Tidak hanya soal kerugian negara, tapi juga kerusakan lingkungan hidup dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Penyitaan Kasus PT Cocoman
Terkait kasus PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM dan beberapa lokasi di Jakarta, menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor.
Penyidik juga menggeledah area PT Cocoman di Morowali Utara dan mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, yakni:
– 1 unit DC Hilux
– 1 unit single drum roller Liu Gong 6611E
– 1 unit motor grader Liu Gong 6611E
– 1 unit bulldozer Komatsu 101
– 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor
– 1 unit truk Howo
– 3 unit excavator Volvo
– 1 unit excavator Sumitomo SH330
– 2 unit Triton
Seluruh barang bukti saat ini berstatus titipan Kejati Sulteng karena pemindahan membutuhkan waktu. Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. (Jamal)



























