Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng Amankan Pelaku Pembusuran

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng Amankan Pelaku Pembusuran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTAENG – Polres Bantaeng mereleasi Pengungkapan dan Penangkapan diduga Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan Busur yang mengakibatkan Korban an Angga meninggal Dunia.

Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng sudah mengamankan diduga Pelaku an. IK ( 17 ) yang beralamat di Jl. Hambali 2 Kel. Bontosunggu Kec. Bissappu Bantaeng Bersama Barang Bukti berupa 1 Anak Busur dan satu unit Sepeda Motor Mio Soul GT warna Pink.

Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Burhan SH menyampaikan bahwa dari Hasil Penyelidikan di TKP, pengumpulan Barang Bukti dan keterangan para Saksi saksi, mengarah kepada terduga pelaku yakni IK.

Baca Juga :  Polsek Marawola Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Kambing

“Selanjutnya Tim bergerak menuju Rumah IK dan berhasil mengamankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (12/5/2022)

Baca Juga :  Timgab Bongkar Peredaran 50 Ribu Butir Ekstasi dan 7 Kg Sabu

AKP Burhan mengatakan sejauh ini ada 4 orang yang sudah diamankan namun baru 1 orang yang ditetapkan Tersangka sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ( 3 ) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 / 2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” pangkas kasat Reskrim. (Opick)

Example 300250
Example 120x600