Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Zarof Ricar

×

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, seorang mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Rangkuti menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan dengan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Curi Isi Dompet Seorang Lansia, Pemuda Asal Suaran ini Diciduk Polisi

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Hakim Rangkuti.

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Zarof Ricar diadili karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara ini, terdakwa diduga menawarkan pengaruhnya terhadap proses hukum yang menimpa Tannur di tingkat kasasi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, pada September 2024, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bertemu dengan Zarof di kediamannya di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur adalah Soesilo, dan Zarof mengkonfirmasi bahwa dirinya mengenalkan hakim tersebut.

Baca Juga :  Pemilik Puluhan Paket Diduga Sabu Sudah Diperiksa, Susan dan Asep Masih Ditahan

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan terhadap Zarof Ricar akan berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Amri)

Example 300250
Example 120x600