Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

×

Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, kandas sudah. Pasalnya, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonannya pada Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikannya, agar selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Hadiri Pemusnahan 40 Kg Sabu, Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba

Menurut Majelis Hakim beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Tentunya memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan Pembakaran Kantor Dinas Sosial

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Baca Juga :  Kejari Tolitoli Bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI di Hutan Lindung Salungan, Pemodal jadi Tersangka

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (sesuai prosedur dan syarat penetapan tersangka),” tandasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600