Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pemkab Aceh Selatan Bekerjasama dengan Tras Media Gelar Bimtek/Sosialisai PPID

×

Pemkab Aceh Selatan Bekerjasama dengan Tras Media Gelar Bimtek/Sosialisai PPID

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)menuju Aceh Selatan Daerah Smart City, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tapaktuan, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dimulai dari tanggal 13-14 September 2023 ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi SH, MH dan turut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Persandian diwakili Sekretaris Yusman S.Sos, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov, serta T. Mudasir sebagai Pemerhati Informasi Publik, Ari Mukti Suharja sebagai praktisi PPID dan para admin PPID setiap instansi.

Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan yang mewakili Bupati Aceh Selatan menyampaikan, diamanatkan Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Peringati Malam Nuzulul Qur’an, PTPN I Santuni 50 Anak Yatim

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Baca Juga :  Dom, Sang Jawara Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

“Melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Aceh Selatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya menjadi lebih optimal, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan regulasi keterbukaan informasi,” harapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, PPID merupakan sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya secara seksama.

Baca Juga :  Maksimalkan Kinerja Baznas Target Capai 102 Miliyar

“Sebagai PPID utama atau PPID pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Dengan demikian jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, PPID menjadi garda terdepan agar tidak menimbulkan sangketa informasi publik.

Bupati berharap kepada para peserta bimtek hendaknya yang mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplemetasikan keterbukaan informasi publik sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.(bn/TS)

Example 300250
Example 120x600